Polres Kapuas dan Kodim 1011/Klk Gelar Penyuluhan Narkoba Dalam Rangka TMMD Reguler Ke-129 TA 2026.
Kuala Kapuas – Sasaran non fisik TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 Kodim 1011/Kuala Kapuas terus dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pada hari Senin, 20 Juli 2026, Polres Kapuas bekerja sama dengan Kodim 1011/Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan Penyuluhan Narkoba dalam rangka sasaran Non Fisik kegiatan TMMD Reguler ke-129 TA 2026.
Kegiatan berlokasi di Desa Bandar Raya, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya narkoba, dampak hukum, serta upaya pencegahan peredarannya di lingkungan desa. Materi disampaikan langsung oleh pemateri dari Polres Kapuas.
Dansatgas TMMD Reguler Ke-129 mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergitas TNI-Polri dalam membangun desa.
“Selain membangun infrastruktur, kami juga ingin membangun kesadaran masyarakat. Melalui penyuluhan ini diharapkan warga Desa Bandar Raya dapat terhindar dari bahaya Narkoba,” ujarnya.
Antusiasme warga sangat tinggi. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi bersama tim penyuluh terkait pencegahan narkoba di lingkungan keluarga.





